Bawaslu Garut Buka Lebar Pelaporan Penyelenggara Yang Diduga Terlibat Kecurangan


[Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid.]

INFONASIONAL - Dugaan kecurangan Pemilu Legislatif yang terjadi di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut Jawa Barat, yang melibatkan pihak penyelenggara PPK dan Panwas serta PKD mendapatkan resfon dari Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid.

Menurut Ahmad Nurus Syahid, praktik-praktik yang terjadi di Kecamatan Cibatu, sudah tidak baik dan salah besar apalagi adanya dugaan keterlibatan pihak penyelenggara.

“Marawah demokrasi di Kecamatan Cibatu harus di jaga dengan baik. Jangan sampai di kotori oleh praktik-praktik tidak baik,” ujar Ahmad Nurul Syahid, Sabtu (24/2/2024).

Dikatakan Ahmad, pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak penyelenggara memang terlibat dalam dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di Cibatu.

“Saya akan tindak tegas. Jika memang ada keterlibatan pihak penyelenggara silahkan laporkan ke Bawaslu Garut dengan bukti yang lengkap,” ucapnya.

Sementara salah satu warga Roni Faisal Adam, mengaku akan melaporkan seluruh penyelenggara mulai dari PPK, Panawascam dan PKD yang memang terlibat dalam kecurangan Pemilu yang terjadi di Kecamatan Cibatu.

“Saya akan segera melaporkan dengan bukti yang menguatkan adanya dugaan keterlibatan pihak penyelengggara. Semua bukti sudah kita siapkan,” katanya.

Ia menuturkan, membongkar kecurangan Pemilu di Kecamatan Cibatu justru untuk menjaga Marwah demokrasi yang ada. 

“Saya ingin menjaga marwah demokrasi di Kecamatan Cibatu, tidak seperti saat ini yang terjadi demokrasi sudah di rusak oleh pihak penyelenggara,” ujarnya.

Selain akan melaporkan ke Bawaslu, Roni juga mengaku akan mempidanakan seluruh penyelenggara yang diduga terlibat.

“Ini semata-mata agar demokrasi di Cibatu baik tidak di kotori oleh oknum-oknum yang saat ini sudah rusak,” pungkasnya.(***)


Mungkin anda suka