- Oleh Redaksi Infonasional
- 21, Jan 2025
Jakarta - Sidang perdana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) digelar hari ini. Berikut daftar majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut ketua majelis yang akan mengadili Mario Dandy adalah Alimin Ribut Sujono. Sementara hakim anggota adalah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
"Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Berkas perkara Mario Dandy dan Shane telah dilimpahkan Kejari Jaksel pada Selasa (30/5) ke PN Jaksel pukul 16.30 WIB.
"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Djuyamto, Selasa (30/5).
Mario Dandy disebut akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara akan menanti Mario Dandy.
Sementara itu, Kejari Jaksel telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas. Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.
"Saksinya ada 17 orang," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (26/5).
Syarief belum menjelaskan siapa saja ke-17 saksi tersebut. Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.