- Oleh Redaksi Infonasional
- 21, Jan 2025
Jakarta - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjalankan sesi khusus atau sidang istimewa darurat untuk melakukan voting atas resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera atas penjajahan Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Sidang istimewa darurat itu diselenggarakan berdasarkan Resolusi 377 (V) berjudul "Bersatu untuk Perdamaian". Hal ini sebagai tindak lanjut atas langkah anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memveto resolusi gencatan senjata di Gaza sebelumnya.
Dilansir Al Arabiya dan Al Jazeera, Senin (11/12/2023), menurut informasi yang diungkapkan sejumlah sumber diplomat PBB, sidang khusus Majelis Umum PBB ini diikuti oleh 193 negara anggota. Voting terhadap resolusi gencatan senjata di Gaza digelar dalam sidang itu.
Presiden Majelis Umum PBB, Dennis Francis, dalam suratnya kepada para negara anggota mengumumkan bahwa sidang khusus akan digelar pada Selasa (12/12/2023) sore, sekitar pukul 15.00 waktu New York. Disebutkan bahwa sidang digelar atas permintaan Mesir dan Mauritania.
Dalam mengusulkan sidang khusus kepada Presiden Majelis Umum PBB tersebut, Mesir dan Mauritania menggunakan Resolusi Majelis Umum PBB 377 (V). Resolusi ini memungkinkan badan PBB beranggotakan 193 negara itu untuk bertindak ketika Dewan Keamanan PBB gagal dalam "menjalankan tanggung jawab utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional".
Lantas seperti apa isi Resolusi Majelis Umum PBB 377 (V) berjudul "Bersatu untuk Perdamaian" yang menjadi dasar dilaksanakannya sesi khusus atau sidang istimewa darurat Majelis Umum PBB untuk melakukan voting terhadap resolusi gencatan senjata di Gaza itu?
Isi Resolusi Majelis Umum PBB 377 A (V)
Menurut situs Legal UN, Resolusi 377 (V) berjudul "Bersatu untuk Perdamaian" diadopsi Majelis Umum PBB pada 3 November 1950 di New York. Pengesahan resolusi ini dilakukan sebagai tanggapan atas strategi Uni Republik Sosialis Soviet/USSR (Rusia) untuk memblokir setiap keputusan Dewan Keamanan PBB mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk melindungi Republik Korea dari agresi yang dilancarkan oleh pasukan militer Korea Utara.
Bagian terpenting dari Resolusi 377 (V) berjudul "Bersatu untuk Perdamaian" adalah bagian A yang menyatakan bahwa ketika Dewan Keamanan PBB, karena kurangnya kebulatan suara dari para anggota tetap, gagal melaksanakan tanggung jawab utamanya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, maka Majelis Umum PBB akan mengambil alih masalah tersebut.
Langkah-langkah prosedural dan substantif disarankan. Pertama-tama, jika Majelis Umum PBB tidak sedang bersidang, Majelis Umum PBB dapat bertemu dalam sesi khusus atau sidang istimewa darurat atas permintaan Dewan Keamanan PBB atau mayoritas anggotanya sendiri.
Kedua, sidang seperti itu harus diadakan dengan tujuan untuk membuat rekomendasi yang tepat untuk "langkah-langkah kolektif... termasuk penggunaan kekuatan bersenjata jika diperlukan". Sebagaimana juga diungkapkan dengan jelas dalam bahasa resolusi, Majelis Umum PBB tidak akan pernah bisa menjadi pengganti penuh Dewan Keamanan PBB dalam bidang ini.
Resolusi 377 A (V) dianggap memiliki potensi yang dapat menumbangkan keseimbangan kekuasaan yang telah diseimbangkan dengan baik di dalam PBB, sebuah potensi yang tidak diungkapkan dalam penjelasan terbaru tentang peran dan wewenang Majelis Umum PBB. Tetapi hal ini akan benar-benar digunakan untuk melawan Dewan Keamanan PBB, hanya jika terjadi ketidakpuasan umum terhadap kebijakan-kebijakan anggota tetap.