MA Harap Kades Bisa Atasi Konflik Warga dengan Kekeluargaan


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berharap kepala desa atau lurah bisa mengatasi konflik warga hingga mempunyai skill membuat peraturan desa (perdes). Hal itu untuk menekan sengketa atau kasus hingga masuk ke pengadilan yang nilainya kecil.

"Kepala desa/lurah juga diharapkan memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi dalam keterangan persnya, Selasa (30/5/2023).

Hal itu disampaikan dalam pembukaan Paralegal Academy yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan MA. Paralegal Academy diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya.

"Mahkamah Agung menyambut baik pelatihan Paralegal Academy ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian kami agar setiap konflik yang timbul di masyarakat dapat diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tanpa memasuki ranah litigasi," ujar Sobandi.

Menurut MA, penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak dapat menghasilkan berbagai opsi penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

"Bahkan hal ini juga sejalan dengan asas restorative justice ketika penyelesaian konflik secara kekeluargaan tersebut melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula," papar Sobandi.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini mengharapkan kepala desa/lurah mampu menjadi wadah konsultasi bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi. Salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi.

"Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh," urai Sobandi di depan 300 Kades/Lurah yang mengikuti acara itu.

Sementara itu, Kepala BPHN Prof Dr Widodo Ekatjahjana menyatakan paralegal adalah satu di antara solusi yang dapat diwujudkan. Keterlibatan masyarakat sebagai paralegal yang dapat memberikan layanan hukum dan bantuan hukum di masyarakat adalah bagian dari mewujudkan hadirnya Negara Hukum ditengah-tengah masyarakat. Apalagi paralegal yang sehari hari dikenal, dibutuhkan, dan berada di masyarakat. Seperti kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya.

"Sehingga, membentuk Paralegal yang berlatar belakang kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya sebagai non Litigation Peacemaker adalah wujud nyata pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia," ujar Widodo Ekatjahjana.

  • -