Syarat Zakat Fitrah dan Mal yang Bersifat Wajib bagi Muzakki


Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an, sunnah Rasulullah, dan ijma' umat Islam. Untuk itu, memahami syarat zakat fitrah dan mal menjadi salah satu perkara yang penting bagi muslim.

Dasar hukum kewajiban zakat termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 43,

 

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

 

Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

 

Di samping itu, disebutkan perintah serupa dalam surah At Taubah ayat 103,

 

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

 

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

 

Menurut kesepakatan ulama, ada syarat wajib yang dikenai bagi orang yang menunaikan zakat atau muzakki. Melansir buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 oleh Prof Wahbah Az-Zuhaili,

 

Syarat Zakat Fitrah dan Mal yang Wajib bagi Muzakki

1. Merdeka

Menurut kesepakatan para ulama, budak tidak dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Mayoritas ulama mengatakan, zakat hanya wajib atas tuannya. Sebab, dialah pemilik harta hambanya. Dalam hal ini, zakat hanya wajib pada kepemilikan yang sempurna.

 

2. Islam

Berdasarkan ijma' ulama, syarat zakat fitrah dan mal selanjutnya adalah beragama Islam. Zakat tidak diwajibkan bagi orang kafir. Sebab, zakat merupakan ibadah yang menyucikan.

 

Berbeda dengan ulama mazhab Syafi'iyah yang mewajibkan orang murtad membayar zakat hartanya sebelum tia murtad. Artinya, zakat ini tetap menjadi kewajibannya ketika dia masih Islam.

 

3. Baligh-akal

Ulama mazhab Hanafiyah memasukkan baligh-akal sebagai syarat wajib zakat. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi anak kecil dan orang gila untuk mengeluarkan zakat.

 

Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa baligh-akal bukan merupakan syarat zakat. Artinya, anak kecil dan orang gila juga dikenakan kewajiban zakat melalui wali mereka yang disandarkan dari hadits,

 

"Barangsiapa menguasai (menjadi wali) anak yatim yang mempunyai harta, maka hendaklah dia memperdagangkan untuk anak tersebut dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh sedekah."

 

4. Kondisi Harta

Syarat wajib zakat juga melihat pada kondisi harta. Harta jenis ini ada lima kelompok, yakni dua keping logam yang berstatus uang kertas, barang tambang, barang temuan, barang dagangan, buah-buahan, dan binatang ternak. Kondisi harta tersebut disyaratkan berkembang.

 

5. Harta Satu Nisab

Kondisi harta yang juga harus mencapai satu nisab (batas minimal) atau diperkirakan senilai satu nisab sebagaimana yang ditetapkan syara'. Hal itu sebagai tanda terpenuhinya kekayaan dan kewajiban zakat.

 

6. Kepemilikan Sempurna

Syarat wajib zakat adalah berada dalam kekuasaan penuh (milik) orang yang membayar zakat atau muzakki. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha terkait maksud dari syarat ini. Perbedaan tersebut terletak pada apakah kepemilikan di tangan, kepemilikan pengelolaan, atau kepemilikan asli.

 

Syarat ini juga dikelaskan oleh Muhammad Jawad Mughniyah dalam buku Fiqih Lima Mazhab. Maksud dari milik penuh sebagaimana dijelaskan para ulama mazhab adalah orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya dan dapat mengeluarkan sepenuhnya sesuai kehendaknya.

 

Para ulama menyatakan, harta yang hilang dan harta yang dirampas dari pemiliknya tidak wajib dizakati sekalipun tetap menjadi miliknya.

 

7. Mencapai Haul

Haul adalah batasan waktu satu tahun Hijriah atau 12 (dua belas) bulan Qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Tidak ada kewajiban zakat pada harta sampai genap satu tahun."

 

Genapnya satu tahun merupakan syarat untuk zakat selain tanaman dan buah-buahan. Adapun mengenai kedua barang tersebut, zakat wajib ditunaikan ketika telah berbuah dan aman dari kerusakan jika mencapai batas yang bisa dimanfaatkan meskipun belum masa panen.

 

8. Tidak Ada Utang

Syarat ini berlaku pada Mazhab Hanafiyah. Ulama mazhab tersebut berpendapat, utang menghalangi kewajiban zakat, baik itu zakat, pajak bumi, maupun utang jaminan.

 

Sementara itu, Mazhab Syafi'iyah tidak mensyaratkannya. Orang yang memiliki utang tetap berkewajiban membayar zakat.

 

9. Lebih dari Kebutuhan Pokok

Syarat zakat yang terakhir yakni memiliki kelebihan kebutuhan pokok. Ibnu Malik menafsirkan kebutuhan pokok dalam hal ini seperti nafkah, tempat tinggal, alat perang, pakaian, atau diperkirakan seperti utang.

  • -

Mungkin anda suka