- Oleh Redaksi Infonasional
- 21, Jan 2025
Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi di MK perihal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun diubah menjadi lima tahun. Ghufron mengaku hal itu dilakukan agar masa jabatan pimpinan KPK sesuai dengan lembaga negara lainnya.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya," kata Ghufron kepada detikcom, Selasa (16/5/2023).
Ghufron mengatakan telah mengajukan judical review sejak awal November 2022. Awalnya, Ghufron mengajukan judical review di Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.
"Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, saya menambahkan obyek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun," katanya.
Dalam uji materinya di Pasal 29 huruf e soal batas usia pimpinan KPK 50 tahun, Ghufron beralasan batasan itu tidak inkonstitusional. Dia menilai telah memiliki syarat secara administratif dan dinyatakan dewasa untuk menjabat pimpinan KPK.
Sebagai catatan, dalam uji materi di pasal tersebut, Ghufron meminta syarat pimpinan KPK berusia 50 tahun atau pernah menjabat sebagai pimpinan KPK.
Lalu, bagaimana dengan alasan Ghufron soal uji materi yang meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun?
Ada tiga alasan Ghufron meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Pertama, dia merujuk pada Pasal 7 UU 1945 soal masa pemerintahan di Indonesia yang berada di periode 5 tahunan.
"Cita hukum sebagai mana dalam pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," katanya.
Ghufron juga membandingkan soal masa jabatan di 12 lembaga negara non kementerian seperti Komnas HAM hingga Bawaslu. Belasan lembaga negara itu diketahui memiliki masa jabatan bagi pimpinannya selama 5 tahun dalam satu periode.
"12 lembaga negara non kementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu dll semua nya 5tahun. Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," tutur Ghufron.
Dalam alasan terakhirnya, Ghufron menyebut masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional di UU 25 Tahun 2004. Dia menilai pengubahan masa jabatan itu juga akan menyamakan program pemberantasan korupsi di KPK dengan rencana pembangunan nasional oleh pemerintah.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5th ini akan berkonsekwensi pd perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak singkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," tutur Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu sidang putusan dari MK perihal uji materinya tersebut.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," pungkas Ghufron.