Menanti KPU soal Pencalegan Dedi Mulyadi di Antara Golkar dan Gerindra


Jakarta - Politikus Dedi Mulyadi di antar Partai Gerindra dan Golkar soal pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan langkah soal nama Dedi Mulyadi didaftarkan Gerindra dan Golkar sebagai caleg.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memastikan Dedi Mulyadi maju dalam kontestasi Pemilu 2024. Dedi Mulyadi mendaftarkan diri lewat Partai Gerindra.

"Yang juga baru menyatakan gabung bersama kami ada Kang Dedi Mulyadi," ujar Muzani di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

"Insyaallah beliau nyaleg," ulang Muzani.

Dedi Mulyadi diketahui mundur dari Golkar dan DPR lewat surat pengunduran diri yang beredar di kalangan wartawan, Rabu (11/5). Dalam surat tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan mengundurkan diri dan tidak akan menarik pengunduran diri dari keanggotaan Golkar dan juga DPR RI.

Surat ini diteken Dedi Mulyadi di atas materai Rp 10.000 per tanggal 10 Mei 2023. Dikonfirmasi detikJabar, Dedi Mulyadi mengaku belum mau berkomentar soal surat tersebut.

"Belum berkomentar," kata Dedi Mulyadi.

Ketum Gerindra Prabowo Subianto buka suara soal isu Dedi Mulyadi gabung Gerindra. Apa katanya?

"Kok kalian sudah tahu?" kata Prabowo, kepada wartawan, Jumat (12/5).

Sementara di sisi Partai Golkar, Waketum Ahmad Doli Kurnia menyebut partainya masih mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai caleg ke KPU meski sudah terdaftarkan oleh Gerindra. Doli bakal meminta klarifikasi Dedi Mulyadi terkait hal itu.

"Kita nanti akan mengundang Pak Dedi untuk meminta klarifikasi dan sampai saat ini namanya masih kami daftarkan sebagai caleg," kata Doli di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5).

Doli mengatakan sampai saat ini pengurus DPP Golkar belum menerima surat pengunduran diri dari Dedi. Doli menyebut pihaknya juga belum bertemu lagi dengan Dedi usai isu pengunduran dirinya ramai dibicarakan.

"Kami belum menerimanya langsung. Belum ketemu langsung dengan Pak Dedi dan sampai hari ini Pak Dedi masih kami daftarkan sebagai caleg," katanya.

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah buka suara soal Dedi Mulyadi mengundurkan diri dari partainya jelang Pemilu 2024. Airlangga mengatakan segera memanggil Dedi terkait hal itu.

"Nanti akan saya panggil ya, terima kasih," ucap Airlangga kepada wartawan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (13/5). Dia menjawab pertanyaan apakah surat pengunduran Dedi sudah diterima olehnya.

Saat ditanyakan apakah pengunduran diri Dedi berkaitan dengan Golkar bakal mengusung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Pilgub Jabar 2024, Airlangga enggan berkomentar.

Langkah KPU

Sudah diketahui, Dedi Mulyadi maju di Pileg 2024 dari Gerindra namun masih didaftarkan bacaleg oleh Golkar ke KPU. KPU memastikan akan mengecek kegandaan dari para bacaleg dalam proses verifikasi administrasi.

"Pada tanggal 15 Mei-23 Juni 2023 adalah sub tahapan di mana KPU RI melakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (15/5).

Terkait Dedi Mulyadi, Idham menekankan Peraturan KPU (PKPU) melarang partai politik mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda. Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham.

"Di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik peserta pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) dapil," lanjut dia.

Masih soal Dedi Mulyadi, Idham menjelaskan apabila seorang bacaleg hendak maju di pileg dengan kendaraan parpol yang berbeda, wajib menyerahkan pengunduran diri kepada parpol lamanya.

"Selanjutnya bagi bakal calon petahana wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Idham.

 

Berikut bunyi Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023:

Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.

Idham menuturkan hal ini juga diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 2 Tahun 2011.

 

Berikut bunyi Pasal 16 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 2 Tahun 2011:

Pasal 16

Ayat 1

Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri secara tertulis;

c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau

d. melanggar AD dan ART.

  • -