- Oleh Redaksi Infonasional
- 21, Jan 2025
INFONASIONAL - Pemerhati Publik Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam siap akan melaporkan adanya dugaan kecurangan Pemilu Legislatif 2024 di Kecamatan Kabupaten Garut ke Diskrimsus Polda Jabar.
Hal ini terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara baik PPK, Panwascam dan PKD. Pelaporan ke Polda Jawa Barat dengan membawa semua alat bukti yang akan menguatkan terjadinya kecurangan dan diduga ada aliran dana dari salah satu Caleg DPRD Dapil 2 Garut.
“Sekarang ini kan sudah mulai terang benderang, semua bukti sudah ada baik percakapan melalui pesan singkat WhatsApp, rekaman suara, bukti video dan yang lainnya sudah lengkap,” ujar Roni Faisal Adam, Rabu (6/3/2024).
Roni menilai, kecurangan Pemilu yang dilakukan PPK dan Panwascam Cibatu sudah bisa dikatakan terbukti dengan adanya pelanggaran etik dan mekanisme oleh pihak KPU Kabupaten Garut terkait proses pencermatan di tingkat Kecamatan untuk perolehan suara DPRD Dapil 2 Garut.
“Sudah sangat jelas rekaman videonya sudah ada Ketua KPU sudah mengatakan ada pelanggaran etik dan mekanisme. Bahkan, sudah merugikan Caleg lainnya. Nah ini sudah masuk ke dalam Pidana,” ujar Roni.
Roni menambahkan, dengan adanya interupsi pada Rapat Pleono tingkat Kabupaten oleh saksi dari PDIP, dan membongkar perbedaan data, itu lebih menguatkan lagi.
“Jelas terdengar dan viral videonya juga, kalau dalam dugaan kecurangan yang terjadi ada sandi Kilo. Bahkan, saya sudah memegang bukti Screenshoot perpesanan antara penyelenggara dengan salah seorang yang diduga caleg dan sama ada sandi 11 kilo,” ungkapnya saat di wawancara di Kota Bandung.
Roni mengaku, tidak akan gentar jika sudah laporan akan ada intimidasi dan ancaman dari pihak lain. Soalnya, ini menyangkut marwah demokrasi.
“Kenapa saya tidak ke Bawaslu terlebih dahulu melaporkannya. Saya bukan tidak percaya tetapi ada dugaan keterlibatan Bawaslu juga. Saya sudah melaporkan dugaan money politics yang buktinya sudah kuat tapi kan prosesnya dihentikan,” ujarnya.
Kalau sekarang kata Roni, sudah ada bukti yang menguatkan unsur pidananya. Sehingga, kita akan melaporkannya ke Polda Jabar.
“Insya alloh, Kamis (7/3/2024) kita melaporkan. Sekarang saja sudah di Bandung sambil melengkapi bukti untuk pelaporan,” pungkasnya.(***)