- Oleh Redaksi Infonasional
- 21, Jan 2025
INFONASIONAL.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Penjaga Alama Indonesia (MPAI) Jawa Barat, berharap Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyikapi adanya pengurusakan lingkungan yang terjadi di Desa Jatitengah, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, tepatnya di Blok Jumat. Yang mana lahan pertanian yang produktif beralih fungsi lahan menjadi bangunan pabrik yang di duga milik PT Cans Sport Industrial Indonesia.
“Sangat aneh kenapa lahan pertanian yang produktif bisa dijadikan lahan untuk pendirian pabrik. Seharusnya dalam pendirian pabrik melihat berbagai aspek salah satunya aspek berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat khususnya kaum petani,” ujar pengurus DPD MPAI Jawa Barat, Robi Taufiq Akbar yang di dampingi pengurus lainnya Agus Suhendar, Kamis (12/10/2023) malam.
Dikatakan Robi berdasarkan hasil investigasi ditemukan berbagai persoalan dalam proses pendirian pabrik yang saat ini pembangunannya tengah berjalan. Yang mana belum mengantonginya izin yang lengkap serta tidak dilengkapi dengan AMDAL.
“Ini sangat jelas terlah terjadi pengrusakan lingkungan dan sangat merugikan masyarakat petani yang ada di Majalengka. AMDAL sangat penting yang mana nantinya akan ada limbah yang jelas akan mencemari lingkungan,” ujarnya.
Robi berharap DPRD Kabupaten Majalengka jangan sampai menutup mata tidak tahu adanya pembangunan pabrik tersebut. Justru sebaliknya harus melihat dengan mata dan mengambil langkah yang jelas demi kepentingan petani.
“Jelas ini sudah ada regulasi yang dilanggar dan berpotensi pidana. KLHK harus segera turun ke lokasi untuk melihat kondisi yang sebenarnya,”
Robi mengaku, pihak perusahaan belum mengantongi SLF dan PBG sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seharusnya dalam melakukan pembangunan pihak perusahaan memenuhi seluruh persyaratan untuk melakukan pembangunan.
“Sesuai dengan PP Nomor 55 tahun 2021, pembangunan harus ada AMDAL. Anehnya PBG dan SLF saja belum terbit kini pembangunan sudah berjalan,” tegasnya.
Robi mendesak agar Satpol PP Kabupaten Majalengka, untuk mengambil tindakan dengan menghentikan pembangunan. Soalnya sudah melanggar regulasi dalam pendirian pabrik.
“Aneh dalam Perda RTRW Nomor 11 tahun 2011 yang saat ini sedang direvisi dalam penentuan kawasan industri jelas tidak disebutkan daerah mana saja yang bisa di dijadikan kawasan industri berbeda dengan kawasan lainnya lengkap dengan nama kecamatan, ini yang menjadi tanda tanya besar. Jangan-jangan dalam hal ini ada dugaan gratifikasi yang melibatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka,” ujarnya.(***)