Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyoroti norma dalam KUHP baru yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Ia mengaku heran dengan keberadaan pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru tersebut. Sebab menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan zaman saat ini.
"Bagaimana kalau 10 ribu orang mengkritik di medsos (media sosial)? Apakah mereka akan masuk penjara semua," ujar Jerry, Kamis (8/12).
Berkaca pada sistem ketatanegaraan di Amerika Serikat yang juga menganut sistem pemerintahan sama, Jerry menilai penyusunan regulasi pemerintah Indonesia dalam KUHP baru tidak memiliki semangat demokrasi.
Pada amandemen pertama Kongres, tidak boleh membuat undang-undang yang membatasi kebabasan berbicara, atau pers, atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk mengajukan petisi kepada pemerintah," urainya.
Maka dari itu, doktor ilmu komunikasi politik lulusan America Global University tersebut menilai norma soal penghinaan presiden dan pejabat negara telah melunturkan semangat demokrasi.
"Pemerintah sudah mengkebiri kebebasan berpendapat atau freedom of speech,"