PT Silver Skyline Indonesia (PT SSI) Menanggapi Audensi Masyarakat Garut Ngahiji


GARUT - Silver Skyline Indonesia (PT SSI) telah memberikan klarifikasi resmi terkait hasil audensi dengan Masyarakat Garut Ngahiji. 

Dalam audensi tersebut, Hendra, General Affair PT SSI, menyampaikan beberapa poin penting mengenai status perizinan, keterlibatan masyarakat, dan proses rekrutmen tenaga kerja di PT SSI.

  PT SSI menegaskan melalui General Affair PT SSI, Hendra mengatakan, bahwa seluruh perizinan terkait dengan pembangunan dan operasional perusahaan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Perusahaan telah mengantongi izin AMDAL No. 730 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 Juni 2024. serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG-320512-08072024-001 dan Nomor SK-PBG-320512-01082024-001. Izin ini menjadi landasan penting dalam proses pembangunan dan operasional perusahaan," ujar Hendra, Minggu (22/9/2024).

Terkait dengan adanya pendirian pabrik di Kecamatan Cibatu, PT SSI juga sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, yang sudah dilakukan secara menyeluruh serta melibatkan berbagai elemen, termasuk tokoh agama. 

"Jadi kami juga sudah mendapatkan dukungan penuh dari berbagai elemen. Terbukti dengan adanya surat dukungan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, serta dukungan dari warga. Dukungan ini memungkinkan ekspos AMDAL terlaksana dengan baik, sebagai bagian dari syarat keluarnya izin tersebut," ucap Hendra.

Dikatakan Hendra, PT SSI berkomitmen memberikan prioritas kepada masyarakat sekitar dalam rekrutmen tenaga kerja, baik untuk proses pembangunan maupun ketika perusahaan sudah mulai beroperasi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

"Perusahaan juga menjamin bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bebas dari praktek suap menyuap, dengan tujuan memberikan kesempatan kerja yang adil kepada masyarakat lokal," tegas Hendra.

Hendra mengaku, proses perizinan dalam pendirian pabrik apa yang menjadi dugaan dari Masyarakat Garut Ngahiji, sangat tidak mendasar. Soalnya, PT SSI memastikan bahwa seluruh proses pembuatan AMDAL telah dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

Sedangkan adanya tuntutan pembongkaran gedung, Hendra menjelaskan, bahwa seluruh kegiatan pembangunan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan izin telah dikeluarkan sebelum tahap konstruksi lanjutan dimulai, yaitu dengan telah keluarnya Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang dikeluarkan oleh KLHK.

"PT SSI menegaskan bahwa seluruh proses perizinan, termasuk AMDAL, dilakukan sesuai dengan standar yang ketat dan transparan, serta mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," tambah Hendra.

PT SSI tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait, guna memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

"Kami mewakili pihak perusahaan sangat menapresiasi apa yang dilakukan elemen Masyarakat Garut Ngahiji (Masagi). Dengan berjalannya kembali tahap pembangunan PT SSI sangat berterima kasih pada seluruh masyarakat Cibatu, lembaga MUI, serta tokoh agama yang telah mendukung secara penuh kehadiran PT SSI di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut," ucapnya.

Diketahui PT Silver Skyline Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri alas kaki, yang berlokasi di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, PT SSI berkomitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan kontribusi positif terhadap lingkungan sekitar.***


Mungkin anda suka