Baru-baru ini, sorotan publik tertuju pada video dan surat dukungan sejumlah kepala desa dalam Pilkada Garut 2024. Aksi ini memicu kontroversi karena diduga melanggar peraturan yang berlaku. Peristiwa tersebut terjadi di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Samarang, dan Kecamatan Malangbong.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat, Dede Kusdinar, menyampaikan pandangannya. Ia mengingatkan pentingnya para kepala desa memahami aturan terkait peran politik mereka. Dede merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17, yang mengatur batasan bagi kepala desa dalam berpolitik.
“Menurut Pasal 29 (g) UU No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Di poin (i) juga disebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye atau memberikan keuntungan kepada salah satu calon,” jelas Dede Kusdinar dalam pernyataannya, Jumat (20/9/2024) malam.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan PKPU No. 17 yang melarang kepala desa untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Dede menekankan bahwa kepala desa sebaiknya memahami visi dan misi para calon, baik di Pemilihan Bupati (Pilbup) maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub), tanpa melanggar aturan.
“Sebagai Ketua APDESI Jawa Barat, saya meminta agar kepala desa tidak terlibat langsung dalam dukungan politik. Mereka harus menjaga netralitas dan fokus pada tugas pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti beberapa kepala desa yang disebut hadir di acara politik di luar jam kerja. Dede mengimbau agar mereka tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik praktis, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saat ini, masa kampanye resmi belum dimulai. Berdasarkan jadwal, kampanye Pilkada akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Kepala desa harus tetap fokus menjalankan tugasnya hingga waktu kampanye resmi dimulai,” tambah Dede.
Dede menekankan bahwa sebagai individu, kepala desa tetap memiliki hak politik untuk memilih, namun hak tersebut harus dijalankan secara pribadi dan tidak boleh melibatkan jabatan atau fasilitas negara. Ia berharap agar kepala desa bisa menjalankan peran mereka dalam Pilkada dengan menjaga netralitas, demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis.
Selain itu, Dede juga merespons terkait beberapa insiden yang disebut melanggar PKPU No. 17. Ia menyebut, kepala desa memang memiliki hak untuk memilih, dan menyatakan dukungan dalam konteks pribadi tidak sama dengan kampanye resmi.
"Kalau sekadar memberikan yel tanpa mengajak atau mengarahkan, apakah itu melanggar? Apalagi, beberapa kejadian terjadi di luar masa kampanye," ungkapnya.
Dede menambahkan bahwa insiden di Kecamatan Malangbong terkait kerusakan fasilitas desa yang telah disewa, bukan dukungan politik yang terorganisir.
Dede berharap para kepala desa lebih fokus menyukseskan Pilkada melalui sosialisasi yang baik kepada masyarakat di tingkat RT dan RW, tanpa terlibat dalam kampanye politik praktis.
Diketahui, beberapa kepala desa di Garut sempat viral karena diduga terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, khususnya di Kecamatan Samarang, Kecamatan Bayongbong, dan Kecamatan Malangbong.(***)