Dugaan Money Politics, Bawaslu Garut Klarifikasi Caleg PKS Hikmat Purjana


[Diduga lakukan Money Politics Bawaslu Garut klarifikasi Caleg PKS Hikmat Purjana. Poto/Dok Bawaslu Garut.]

INFONASIONAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, pada Senin (26/2/2024) melakukan klarifikasi terhadap Calon Anggota DPRD Garut dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Hikmat Purjana di Sekretariat Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Garut melakukan klarifikasi terhadap Hikmat Purjana sebagai tindak lanjut adanya laporan dugaan kecurangan Pemilu berupa Money Politics yang terjadi di Kecamatan Cibatu sehari sebelum proses pencoblosan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Imam Sanusi membenarkan adanya kegiatan klarifikasi terhadap Caleg PKS Hikmat Purjana yang dalam aduan sebagai terlapor dugaan kecurangan Pemilu berupa Money Politics.

“Ya, tadi tahapan klarifikasi terhadap terlapor.  Beberapa pertanyaan banyak yang di bantah terutama adanya pembagian uang pada Timses,” ujar Imam Sanusi, Senin (26/2/2024).

Dikatakan Imam, setelah proses klarifikasi dilakukan selanjutnya Bawaslu akan membawa dalam pembahasan bersamaan Gakumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

“Setelah proses klarifikasi hasilnya akan dibawa ke pembahasan dengan Gakumdu,” ujarnya.

Imam menuturkan, untuk hasil klarifikasi pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail. Yang mana intinya terlapor tadi hadir untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan Money Politics.

Diketahui Caleg PKS Hikmat Purjana diadukan ke Bawaslu Garut sehari setelah pencoblosan dengan dugaan melakukan Money Poltics oleh salah seorang warga Roni Faisal Adam.

Sementara Roni Faisal Adam saat dimintai komentarnya, mengatakan sangat mengapresiasi terhadap Bawaslu Kabupaten Garut dalam memproses aduan atau laporan.

“Saya sangat mengapresiasi Bawaslu. Terlihat dengan serius untuk memproses. Ini bukti Bawaslu menjaga marwah Demokrasi,” ucapnya.

Roni juga mengaku akan terus memantau penanganan yang saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Garut. Yang mana sudah jelas bukti yang diserahkan hasil dari lapangan.

“Jadi sangat tidak mungkin nantinya tidak dikatakan kecurangan. Jelas bukti amplop dan stiker siapa yang mengeluarkannya kalau bukan yang bersangkutan membagikan melalui tim sukses,” pungkasnya.(***)


Mungkin anda suka