PPK Cibatu Lakukan Rekapitulasi Ulang, Roni Menilai Penyelenggaran Langgar Aturan DKPP dan PKPU


INFONASIONAL - Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di Sekretariat PPK Kecamatan Cibatu masih terus dilakukan. Padahal, proses pleno sudah dilakukan dan dikatakan selesai.

Namun tiba-tiba, secara mendadak proses rekapitulasi dilakukan kembali yang dihadiri seluruh PPS yang ada di Kecamatan Cibatu.

“Ya, sedang dilakukan kembali rekapitulasi seluruhnya karena belum masuk direkap,” ujar salah satu Anggota PPS yang hadir di lokasi, Jum’at (23/2/2024).

Dikatakannya, sejak awal sudah ada kejanggalan dalam proses rekapituliasi ini. Tadinya tidak akan hadir.

“Ya, ini ada masalah sejak awal juga. Sudah ya banyak orang,” katanya.

Sementara warga Cibatu, Roni Faisal Adam mengatakan, pihaknya sudah sejak awal ada kecurigaan adanya pelanggaran Pemilu yakni dugaan penggelembungan suara.

“Sudah jelas, seharusnya kalau sudah pleno kenapa dilakukan reakapitulasi ulang lagi. Ini ada apa dengan PPK Cibatu,” ujarnya.

Menurut Roni, adanya proses rakapitulasi ulang yang dilakukan oleh PPK Cibatu, menandakan terjadinya kecurangan.

“Ya, saya akan mempidanakan seluruh komisioner PPK Cibatu yang diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Roni mengaku, PPK Cibatu sudah melanggar UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No 10 2023 tentang pencalonan DPR RI,DPRD prov DPRD Kab dan Peraturan DKPP no.2 2023 tentang kode etik penyelenggara.

Berdasarkan informasi proses rekapitulasi yang saat ini sedang berlangsung mendapatkan penjagaan ketat dari pihak Polres Garut.(***)


Mungkin anda suka